Dpnews Indonesia || Jakarta – Kabut hitam menyelimuti perjalanan Siti Fadilah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tenggarong – Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, yang kini dinyatakan hilang kontak (lost contact) di Timur Tengah.
Kasus ini mencuatkan dugaan kuat adanya praktik pemberangkatan non-prosedural yang menabrak dua payung hukum sekaligus: UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

”Baba Metro” Perusahaan Resmi atau Sekadar Kamuflase?
Pusat perhatian kini tertuju pada sebuah nama: Baba Metro. Perusahaan ini disebut-sebut oleh pihak keluarga sebagai entitas yang memberangkatkan Siti Fadilah.
Namun, legalitasnya dipertanyakan. Apakah “Baba Metro” merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang terdaftar di Kemenaker, ataukah hanya sekadar “nama panggung” untuk memuluskan praktik perdagangan orang secara masif?
Pertanyaan ini terlontar dari Sulaiman, suami Siti Fadilah, yang hingga kini masih berjuang mencari keberadaan istrinya. Ia menduga penggunaan nama perusahaan tersebut merupakan trik intrik untuk menciptakan kesan bahwa proses keberangkatan telah sesuai prosedur pemerintah.
Bungkamnya Sang Aktor Kunci
Nama Syarif muncul sebagai sosok yang dituding paling bertanggung jawab atas nasib Siti Fadilah. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (08/01/2026) melalui pesan singkat WhatsApp, Syarif lebih memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi sedikit pun terkait status hukum perusahaannya maupun keberadaan Siti.
Kejanggalan di Tengah Moratorium
Kasus ini kembali menyoroti carut-marut penempatan PMI di sektor informal (ART) ke Timur Tengah.
Secara regulasi, pengiriman untuk pengguna perseorangan ke wilayah tersebut masih dalam pengawasan ketat dan moratorium, namun di lapangan, pengiriman ilegal diduga masih terjadi secara masif.
Kondisi ini memicu keprihatinan publik. Muncul dugaan adanya keterlibatan berbagai instansi yang menutup mata, membiarkan putaran “bisnis cuan” ini terus berjalan di atas penderitaan para pahlawan devisa.
”Nasib para PMI di Timur Tengah seolah ‘dijual putus’. Mereka berangkat dengan janji manis, namun berakhir dalam isolasi, sulit mendapatkan keadilan, bahkan hilang tanpa jejak,” ujar salah satu pengamat migrasi.
Menanti Ketegasan Pemerintah
Akankah kasus Siti Fadilah ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan terobosan hukum yang lebih ketat? Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar kedok P3MI bodong yang kerap menggunakan tameng legalitas palsu.
Nasib Siti Fadilah kini bergantung pada kecepatan respons pemerintah dalam melacak keberadaannya dan ketegasan hukum dalam menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini ke meja hijau.











