Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

PMI Asal Cirebon Terjebak dan Terancam Dikurung di Arab Saudi Diduga Jadi Korban TPPO

250
×

PMI Asal Cirebon Terjebak dan Terancam Dikurung di Arab Saudi Diduga Jadi Korban TPPO

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Cirebon – Jeritan minta tolong datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Yonah, warga Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Niat mulia untuk mengubah nasib keluarga di tanah suci kini berubah menjadi mimpi buruk setelah dirinya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi.

Melalui saluran komunikasi darurat ke Posko Pengaduan DpNews Indonesia, Yonah memohon agar pihak berwenang segera mengupayakan kepulangannya ke tanah air, karena kondisi wanita kelahiran 1995 itu saat ini sangat memprihatinkan, selain kesehatan yang terus menurun, ia dipaksa bekerja melampaui batas kemampuannya.

Baca juga :  Setelah Golkar, Gerindra, Giliran PKS Umumkan Denas - Efa Bakal Cabup Cawabup Cianjur 2024

​​Berdasarkan pengakuan Yonah, tekanan tidak hanya datang dari beban kerja, tetapi juga dari intimidasi pihak atasan. Seorang supervisor berinisial NR dilaporkan terus memaksa Yonah untuk bekerja meskipun kondisinya sedang sakit.

​”Saya diancam akan dikurung oleh NR kalau tidak mau bekerja atau kalau terus meminta pulang ke Syarikah (perusahaan),” ungkap Yonah dalam pesan penuh keputusasaan.

Baca juga :  Jalan Rajamandala Diduga Biarkan Hancur Berlobang Tanpa Perbaikan

​Yonah pun mengaku telah mencoba berbagai langkah untuk mendapatkan pertolongan, termasuk berkomunikasi dengan pihak pemroses yang memberangkatkannya dari Indonesia.

Namun, hingga kini upaya tersebut sia-sia. Pihak pemroses terkesan menutup mata dan telinga atas penderitaan yang dialaminya di negara penempatan.

Baca juga :  Pekerja Migran Korban TPPO, Cucu Hernawati Asal Karawang Yang Kini Berada di Libya

​Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Yonah merupakan salah satu korban jaringan TPPO yang memanfaatkan celah prosedur pemberangkatan tenaga kerja.

Di sana, Pahlawan Devisa tersebut seolah diperbudak tanpa adanya perlindungan hak asasi yang layak.

Baca juga :  Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Ke Objek Wisata Saat Musim Liburan Lebaran 2024

​Aktivis pekerja migran DpNews Indonesia dan keluarga berharap pemerintah segera turun tangan dengan menggunakan instrumen hukum yang berlaku, yakni:

​UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
​UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Hasil Pengeboran Empat Bulan Ungkap Potensi Cadangan Emas Baru di Prospek Kolokoa, Gorontalo

​Yonah hanyalah satu dari sekian banyak warga negara yang berharap keadilan. Cita-citanya untuk memperbaiki taraf hidup tidak seharusnya dibayar dengan ancaman nyawa dan perbudakan modern di negeri orang.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan instansi terkait untuk segera menjemput Yonah dari jerat ketidakadilan di Arab Saudi.

Baca juga :  Polres Cianjur, Dipadati Ribuan Bobotoh, Persib Menang 2-1 atas Persija
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!