Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

PMI Diduga Korban TPPO di Timur Tengah Terancam Ganti Rugi hingga USD 7.000, Negara Didesak Bertindak

54
×

PMI Diduga Korban TPPO di Timur Tengah Terancam Ganti Rugi hingga USD 7.000, Negara Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Jakarta – Nasib sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara kian memprihatinkan. Alih-alih memperoleh perlindungan dan keadilan, mereka justru menghadapi persoalan status hukum sebagai pekerja migran ilegal di negara penempatan, khususnya kawasan Timur Tengah.

Di tengah ancaman terjebak di negara konflik dan ketidakpastian pemulangan, sejumlah PMI bahkan dilaporkan menghadapi tuntutan ganti rugi biaya perekrutan hingga USD 7.000 atau sekitar ribuan dolar Amerika Serikat.

Baca juga :  Polemik Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Timur Tengah. Siapa dan Yang Salah Siapa!!!

Hingga awal November 2026, Posko Pengaduan Dpnews Indonesia yang terintegrasi dengan Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang (Sekber TPPO RI) mencatat meningkatnya pengaduan terkait persoalan tersebut.

Salah satu persoalan utama adalah ketidakjelasan status hukum para PMI. Mereka perlu mendapatkan kepastian apakah semata-mata dipandang sebagai pekerja migran nonprosedural atau diakui sebagai korban TPPO yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

Padahal, apabila terbukti menjadi korban TPPO, mereka semestinya mendapatkan penanganan dan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan justru dibebani tuntutan ganti rugi perekrutan yang dalam sejumlah kasus dilaporkan mencapai USD 2.000 hingga USD 7.000.

Baca juga :  Puluhan TKW Ilegal Terjebak di Negara Konflik, Posko Dpnews Indonesia Terima Pengaduan Masif 

Perlindungan terhadap korban TPPO di luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 54 mengatur perlindungan bagi korban TPPO di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia.

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Palermo, yang menjadi salah satu landasan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang.

Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Pemerhati PMI, Abel Abdul Rouf atau yang akrab disapa Doel, dari Posko Pengaduan Dpnews Indonesia, menyayangkan belum adanya kepastian penanganan terhadap sejumlah PMI yang diduga menjadi korban penipuan dan TPPO hingga terdampar di negara konflik.

“Sudah tereksploitasi, berteriak minta tolong karena masalah yang menimpa, kini harus menanggung beban derita serta ganti rugi ribuan dolar. Sungguh tragis nasib PMI yang notabene merupakan korban TPPO ini,” ujar Doel.

Baca juga :  Aktivis Pekerja Migran Indonesia, Dpnews Indonesia Peduli Angkat Bicara

Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap dugaan sindikat perekrutan ilegal yang merugikan para calon pekerja migran.

Menurutnya, sejumlah pengaduan telah dikawal Posko DpNews Indonesia bersama Sekber TPPO RI dan disampaikan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta aparat penegak hukum. Namun, kepastian tindak lanjut dan penegakan hukum masih dinilai belum optimal.

Doel berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada persoalan dokumen dan status keberangkatan PMI, tetapi juga menelusuri dugaan tindak pidana, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan keselamatan dan pemulangan para korban.

Persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi WNI di luar negeri. Jangan sampai PMI yang diduga menjadi korban perdagangan orang justru semakin terpuruk akibat ketidakpastian hukum, tuntutan ganti rugi, dan lambannya penanganan.

Negara harus hadir memastikan perlindungan, keadilan, serta kepastian hukum bagi para PMI yang diduga menjadi korban TPPO lintas negara.

Baca juga :  Dugaan Pungli Paspor PMI di Cirebon Mencuat, Harga Melambung hingga 3,2 Juta Rupiah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!