Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Polemik Paspor WNA Bangladesh dan Piutang Bisnis

271
×

Polemik Paspor WNA Bangladesh dan Piutang Bisnis

Sebarkan artikel ini

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur: Kalau Melanggar, Tentu Ditindak

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polemik paspor Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh terus bergulir, kini giliran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menanggapi video viral tersebut.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menegaskan, kalau memang WNA tersebut melakukan pelanggaran tentu saja akan dilakukan penindakan.

Baca juga :  Wakil Ketua DPP Nasdem Saan Mustopa, Resmi Melantik Yadi Rusmayadi Untuk DPD Purwakarta

“Apabila ada pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian tentu akan dilakukan penindakan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon pada wartawan, Sabtu 22 Agustus 2025.

Baca juga :  Pemeroses Pekerja Migran Selalu Tidak Kooperatif Lari Dari Permasalahan

Namun, terang Riky Afrimon, petugasnya langsung melakukan pemantauan lapangan dan mendatangi tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasi.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga :  Dinas Perhubungan Pemprov Gelar News Re-Branding Metro Trans Jawa Barat

Berdasarkan hasil pengecekan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh itu.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran dan izin tinggalnya masih berlaku, serta sesuai alamat,” jelasnya.

Baca juga :  Menjaga Ketahanan Pangan, Babinsa Dampingi Petani Tanam Jagung

Berkenaan dengan adanya laporan perdata terkait hutang piutang bisnis serta laporan pidana TPPO di Polres Cianjur merupakan persoalan di luar keimigrasian. Tapi, pihak Kordinasi Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing).

“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian. Namun,” tandasnya.

Baca juga :  Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Pengedar Sabu
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!