Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Proyek Dapur MBG Cibuaya dan Dugaan Penggunaan Limbah Berbahaya

293
×

Proyek Dapur MBG Cibuaya dan Dugaan Penggunaan Limbah Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Karawang – Proyek pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini tengah berada di bawah pengawasan ketat publik.

Proyek yang diniatkan untuk mendukung program pemenuhan gizi masyarakat ini justru menuai polemik setelah diduga menggunakan limbah batu bara sebagai material urukan.

Baca juga :  DPW dan DPD Nasdem Turunkan Bantuan Sosial Untuk Korban Banjir Di Cikaobandung

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, lokasi pembangunan Dapur MBG menunjukkan pemandangan yang kontras dengan tujuan kesehatan program tersebut.

Material berwarna gelap yang diduga kuat merupakan limbah batu bara (FABA – Fly Ash and Bottom Ash) terlihat digunakan secara terbuka untuk meratakan lahan.

Baca juga :  Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Purwakarta 2024

Warga sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran mereka. Debu dari material tersebut dikhawatirkan tertiup angin ke pemukiman dan mencemari sumber air warga.

“Kami khawatir kalau itu benar limbah. Debunya hitam, kalau kena angin masuk ke rumah. Takutnya malah jadi penyakit buat warga di sini,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Rumah Produksi Gas Portable Ilegal

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sebenarnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tak lama setelah laporan awal muncul.

Namun, efektivitas sidak tersebut kini dipertanyakan. Alih-alih berhenti, aktivitas penggunaan material diduga limbah tersebut dilaporkan justru semakin masif.

Baca juga :  Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa Ingatkan Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri

Hal ini memunculkan spekulasi di tengah publik: Apakah sidak tersebut hanya sekadar formalitas tanpa tindakan administratif yang tegas?

Limbah industri, khususnya sisa pembakaran batu bara, tanpa prosedur pengelolaan yang tepat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.

Baca juga :  Koramil 1905 Jatiluhur Menggelar Karya Bakti Penanaman Pohon di Desa Jatimekar

Landasan Hukum:UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:Pasal 59 ayat (1): Mewajibkan setiap penghasil limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) untuk melakukan pengelolaan sesuai standar.Pasal 98 ayat (1): Memberikan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp.10 miliar bagi siapa saja yang sengaja mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Baca juga :  Sidak Berujung Penutupan Outfal RPH Galih Santika Barnas

PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur bahwa meskipun beberapa jenis limbah batu bara telah keluar dari kategori B3, pemanfaatannya tetap harus memenuhi standar teknis dan perizinan lingkungan yang ketat agar tidak mencemari ekosistem.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi komitmen pengawasan lingkungan di Kabupaten Karawang. Bagaimana mungkin sebuah proyek yang ditujukan untuk “Gizi Masyarakat” justru dibangun di atas material yang berpotensi merusak kesehatan lingkungan?

Baca juga :  Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Subang Tahun 2026 Resmi Dimulai

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti langkah konkret dari DLHK Karawang. Apakah akan ada penghentian paksa dan pembersihan lahan (clean up), ataukah aturan akan kalah oleh kepentingan proyek pembangunan?

Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terpenuhi.

Baca juga :  Sampah Menumpuk di Saluran Air Irigasi Tegal Danas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!