Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Rokok Ilegal

326
×

Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia  || Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang menggelar sosialisasi terkait peredaran dan pemberantasan rokok ilegal, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.

Baca juga :  Pasutri di Pati yang Robohkan Rumah karena Perselisihan Resmi Bercerai Akibat Pihak Ketiga

Kepala Desa Muara Bakti, H. Asmawi, dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman baru kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

“Kami hanya menyediakan tempat untuk sosialisasi, semoga acara ini ada manfaatnya buat para undangan,” ujarnya sebelum membuka kegiatan dengan ucapan bismillah.

Baca juga :  Sidak Humanis Satgas Citarum Harum Sektor 6 Temukan CV Krida 18 Belum Miliki IPAL

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah bersama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Cikarang dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Cikarang melakukan kegiatan sosialisasi ini. Tahun ini kita laksanakan di Desa Muara Bakti,” katanya.

Baca juga :  Cegah Aksi Premanisme, Polsek Purwakarta Kota Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah yang masih ditemukan peredaran rokok ilegal. Bahkan, wilayah Tarumajaya disebut sebagai daerah dengan kasus penyitaan terbanyak.

“Denda yang dikenakan adalah cukai per batang rokok, dan berbeda-beda setiap merek rokok ilegal,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang, Lisfalufi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca juga :  Suasana Ramadhan Pelajar SMK di Cianjur Terlibat Kekerasan Jalanan, Satu Orang Luka Bacok

“Sanksi yang diberikan kepada penjual adalah kurungan penjara selama 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, tergantung jumlah nilai cukainya,” tegasnya.

Lisfalufi menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pungutan negara melalui cukai dapat berjalan maksimal.

Baca juga :  Pusat Bantuan Hukum (PBH) Subur Jaya/Law Firm dan Rekan Resmi Beroperasi dengan SK Kemenkumham RI

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar mendukung pemerintah sehingga pungutan negara ini bisa maksimal dan kembali dimanfaatkan untuk masyarakat. Kesadaran masyarakat sangat diharapkan, karena ini tugas kita semua,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan para peserta tampak antusias mendengarkan penjelasan dari kedua instansi terkait upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  LKPM Majalengka Soroti Wacana Penyeragaman Menu MBG, Nilai Berpotensi Picu Kelangkaan dan Kenaikan Harga Pangan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!