Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Rokok Ilegal

290
×

Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia  || Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang menggelar sosialisasi terkait peredaran dan pemberantasan rokok ilegal, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.

Baca juga :  Jelang Ramadhan, Polres Purwakarta Intensifkan KRYD

Kepala Desa Muara Bakti, H. Asmawi, dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman baru kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

“Kami hanya menyediakan tempat untuk sosialisasi, semoga acara ini ada manfaatnya buat para undangan,” ujarnya sebelum membuka kegiatan dengan ucapan bismillah.

Baca juga :  Mantan Kepala KUA Cipeundeuy Bantah Terima Uang, Sebut Dirinya Difitnah

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah bersama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Cikarang dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Cikarang melakukan kegiatan sosialisasi ini. Tahun ini kita laksanakan di Desa Muara Bakti,” katanya.

Baca juga :  Pemasang ETLE Portable Polres Majalengka, Berharap Masyarakat Untuk Tertib Berlalulintas

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah yang masih ditemukan peredaran rokok ilegal. Bahkan, wilayah Tarumajaya disebut sebagai daerah dengan kasus penyitaan terbanyak.

“Denda yang dikenakan adalah cukai per batang rokok, dan berbeda-beda setiap merek rokok ilegal,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang, Lisfalufi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca juga :  Kodim 0608/Cianjur dan 27 Kepala Desa Perkuat Komitmen Pembangunan Koperasi Merah Putih

“Sanksi yang diberikan kepada penjual adalah kurungan penjara selama 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, tergantung jumlah nilai cukainya,” tegasnya.

Lisfalufi menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pungutan negara melalui cukai dapat berjalan maksimal.

Baca juga :  Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Jalani Pemeriksaan Soal Bagi-bagi Susu

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar mendukung pemerintah sehingga pungutan negara ini bisa maksimal dan kembali dimanfaatkan untuk masyarakat. Kesadaran masyarakat sangat diharapkan, karena ini tugas kita semua,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan para peserta tampak antusias mendengarkan penjelasan dari kedua instansi terkait upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  DLH dan Satgas Citarum Harum Sektor 6 Sidak Pengolahan Limbah di Pabrik Snack AL Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!