Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

PT Buana Rizki Pemroses Lela Irma, Terjebak di Saudi Arabia Sulit Pulang Hingga Alami Depresi

1007
×

PT Buana Rizki Pemroses Lela Irma, Terjebak di Saudi Arabia Sulit Pulang Hingga Alami Depresi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung – Banyaknya Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja ke Timur Tengah masih menjadi masalah serius di Indonesia. 18/12/2025.

Salah satu contoh kasus adalah Lela Irma, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bandung yang terjebak di Saudi Arabia hingga hampir depresi dan sangat sulit untuk dapat pulang kembali ke kampung halaman.

Lela menjadi korban TPPO setelah direkrut dan di proses dengan janji dan iming iming gaji besar, padahal pada kenyataannya  wanita kelahiran 1998 tersebut sesampainya di negara penempatan mendapatkan pekerjaan yang tidak jelas dan tidak memiliki kontrak kerja yang sah.

Baca juga :  Feradi WPI Rayakan HUT Perdana, Teguhkan Komitmen Pelayanan Hukum dan Integritas Keadilan

Namun sayang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Buana Rizki, Syarif juga Muksin yang dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan Lela Irma, tidak respon dan tidak peduli dengan apa yang terjadi menimpa pekerja migran tersebut.

Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Kamis 18/12/25, Leni Fitri Yanti, S.Pd, S.H, M.H, yang terus tanpa lelah mendampingi para korban terduga sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja, berjanji akan mengawal dan mengusut tuntas demi tegaknya hukum di Indonesia.

Baca juga :  Profesionalisme P3MI Sektor Timur Tengah Seakan Hanya Formalitas

Dalam peristiwa tersebut Lela  tidak sendirian, banyak PMI lainnya juga mengalami nasib serupa. Mereka terjebak di negara penempatan tanpa bisa kembali ke Indonesia, mengalami kekerasan, tidak dibayar gaji, dan tidak memiliki akses ke bantuan hukum. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius bagi PMI dan perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk mencegah dan menindak pelaku TPPO.

Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun implementasi dan penegakan hukum masih perlu ditingkatkan.

Baca juga :  ​Dua Tahun Tanpa Kabar, Suami PMI Asal Indonesia di Libya Memohon Keajaiban dan Ketegasan Pemerintah

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan serius yang memiliki konsekuensi berat bagi pelaku, baik dari sisi hukum, sosial, maupun kesehatan.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pelaku dapat dihukum penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Jika dilakukan oleh kelompok terorganisir atau korporasi, pidana akan ditambah 1/3.

Baca juga :  Jenazah PMI Evi Mentari Tiba di Sukabumi, Pemulangan Diwarnai Perjuangan Panjang
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!