Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Satpol PP Bersama Unsur TNI-Polri Bekasi Beri Imbauan Pada PKL Disepanjang Jln Martadinata dan Jln Kapten Sumantri

226
×

Satpol PP Bersama Unsur TNI-Polri Bekasi Beri Imbauan Pada PKL Disepanjang Jln Martadinata dan Jln Kapten Sumantri

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, didukung unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, menyampaikan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jl.RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan imbauan ini merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi dalam rangka penataan kawasan perkotaan serta penegakan ketertiban umum.

Baca juga :  BKN Wajibkan Seluruh ASN Aktifkan MFA Digital Mulai 2026, Lindungi Data Kepegawaian dari Ancaman Siber

Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melalui Satpol PP yang didukung TNI, Polri, serta dinas terkait, pada malam hari ini menyampaikan imbauan kepada para pedagang KK5 di Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri agar tidak lagi berjualan di area jalan tersebut, ujarnya saat sesudah memberi surat imbauan kepada PKL. (11/2/2026).

Menurut Ganda, langkah yang dilakukan pemerintah daerah saat ini bukanlah tindakan pertama, melainkan bagian dari tahapan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga :  JK Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Rismon Sianipar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi, serta melibatkan unsur terkait lainnya.

Selain itu, sosialisasi dan komunikasi intensif juga telah dilakukan kepada para pedagang melalui unsur desa, kelurahan, serta pengelola kawasan.

Baca juga :  Peduli Lingkungan Bersih, Anggota Koramil 1904 Cempaka Laksanakan Karya Bhakti

Kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari rapat koordinasi dengan dinas terkait, sosialisasi langsung kepada perwakilan PKL, hingga pembahasan teknis relokasi dan penataan. Hari ini kami juga menyampaikan surat secara tertulis kepada para pedagang, ungkapnya

Penataan PKL ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan fasilitas umum, khususnya di jalan utama.

Baca juga :  Potret Buram Pekerja Migran Indonesia Yang Terbujuk Rayu Pemroses

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, tercatat 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.

Ganda menyampaikan, Dinas Perdagangan sebagai perangkat daerah teknis telah menyiapkan lokasi relokasi dan melakukan simulasi penataan lapak. Sejumlah perwakilan pedagang juga telah melakukan peninjauan lokasi untuk mengetahui pembagian tempat usaha.

Baca juga :  Aceng Syamsul Hadie: Sebaiknya Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan PCO

Secara teknis, kesiapan lokasi relokasi sudah hampir maksimal. Beberapa perwakilan pedagang juga sudah meninjau lokasi untuk plotting tempat usaha mereka, katanya.

Pada hari pelaksanaan relokasi, Pemkab Bekasi akan menyiagakan petugas gabungan untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi lama. Pos pengawasan akan didirikan di beberapa titik strategis dan dilakukan monitoring secara berkala.

Baca juga :  Warung Miras di Cipanas Disegel, Pemkab Cianjur Tindak Tegas

Apabila imbauan dan kesepakatan yang telah disosialisasikan tidak hiraukan, pemerintah daerah akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun justisi, tegas Ganda.

Baca juga :  Starbucks Pangkas Tim Teknologi di Seattle, 61 Karyawan Kena PHK

Ganda menegaskan, kebijakan relokasi ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, melainkan menata agar aktivitas perdagangan berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah daerah menyediakan tempat relokasi sesuai dengan permintaan pedagang. Kami berharap lokasi tersebut dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Kami mohon kepada para PKL dan pengurusnya untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati, tutupnya.

Baca juga :  Konsultan Supervisi Pada Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Majalengka di Duga Tidak Profesional
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!