Dpnews Indonesia || Karawang – Isu pilu kembali menyelimuti Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang yang tengah mengadu nasib di Arab Saudi. Sejumlah keluarga PMI melaporkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Syarekah Almawarid terhadap para pekerja yang kondisinya tengah menurun dan sudah tidak mampu lagi bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Pada Rabu (8/4/2026), bertempat di Kecamatan Rengasdengklok, pihak keluarga para PMI yang bernasib malang tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan—yang diduga kuat dilakukan secara non-prosedural—untuk segera bertanggung jawab dan memulangkan para pekerja ke tanah air.
Kondisi para PMI di negara penempatan saat ini dikabarkan sangat memprihatinkan. Selain faktor kesehatan yang memburuk, ketidakjelasan nasib di bawah naungan Syarikah Almawarid memicu kekhawatiran mendalam bagi keluarga di Indonesia.
Wikarta, perwakilan dari pihak keluarga korban, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan intervensi segera.
”Kami wakil dari para keluarga yang sekarang terkurung di Syarikah Almawarid tanpa kejelasan nasib, mengharap agar pemerintah turun tangan mendesak para pelaku agar segera mengembalikan para PMI ke Indonesia,” ujar Wikarta kepada awak media Dpnews Indonesia.
Ia juga menambahkan agar pengawasan diperketat untuk memutus rantai eksploitasi, khususnya bagi kaum perempuan di Karawang. “Kami mohon pemerintah memperketat pencegahan agar warga Karawang, khususnya wanita, tidak terus-menerus menjadi korban,” pungkasnya.
Kasus ini kembali mencuatkan isu krusial mengenai maraknya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Karawang. Meski ancaman pidana telah diatur secara tegas dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, praktik ilegal ini seolah tetap bergulir tanpa efek jera bagi para terduga sindikat.
Evaluasi Syarekah: Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional Syarekah di negara penempatan yang bermasalah.
Penegakan UU No. 18 Tahun 2017: Mengoptimalkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin keselamatan dan kepulangan para PMI yang sudah terlanjur berada di luar negeri secara non-prosedural.
Pencegahan di Hulu: Memperketat pengawasan di tingkat desa dan kecamatan untuk mengidentifikasi keberangkatan ilegal sejak dini.
Cerita kelam yang dialami para pejuang nafkah ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius dalam melindungi segenap warga negaranya dari jerat eksploitasi di luar negeri.











