Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

LKPM Soroti Dugaan Layanan Rawat Inap di Puskesmas Margajaya, Minta Audit Kepatuhan Izin Operasional

177
×

LKPM Soroti Dugaan Layanan Rawat Inap di Puskesmas Margajaya, Minta Audit Kepatuhan Izin Operasional

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || ‎Majalengka – Lembaga Kajian Politik dan Pemerintahan (LKPM) menilai penyelenggaraan layanan rawat inap oleh Puskesmas Margajaya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, perlu mendapat perhatian serius apabila benar puskesmas tersebut masih berstatus sebagai Puskesmas Non Rawat Inap berdasarkan izin operasional yang berlaku.

‎‎Direktur LKPM, Dede Sunarya, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan klasifikasi dan kemampuan pelayanan yang ditetapkan dalam izin operasional. Menurutnya, aspek legalitas tidak dapat dipisahkan dari standar pelayanan kesehatan yang menjadi dasar perlindungan bagi pasien maupun pemerintah.

Baca juga :  Seminar Kesehatan Kulit untuk Organisasi Wanita Cianjur

‎‎”Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan puskesmas, Puskesmas Non Rawat Inap pada prinsipnya hanya menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, pelayanan gawat darurat, perawatan di rumah, serta pelayanan persalinan normal sesuai ketentuan. Apabila terdapat layanan rawat inap umum di luar ketentuan tersebut tanpa perubahan status dan pemenuhan persyaratan, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi,” ujar Dede.

‎‎LKPM menegaskan bahwa analisis tersebut bukan merupakan kesimpulan telah terjadinya pelanggaran, melainkan pendapat hukum yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap izin operasional, bentuk pelayanan yang diberikan, serta hasil pengawasan oleh Dinas Kesehatan.

‎‎Menurut Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyelenggaraan layanan yang tidak sesuai dengan klasifikasi puskesmas, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran administratif, perintah penghentian layanan yang tidak sesuai, kewajiban menyesuaikan izin operasional, hingga pembekuan atau pencabutan izin apabila pelanggaran tidak diperbaiki.

Baca juga :  Janji Kampanye Dipertanyakan, Massa Tagih Komitmen Bupati Tolak Ekspansi Panas Bumi

‎‎Desun juga mengingatkan bahwa apabila pelayanan rawat inap tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan klaim pembiayaan kepada BPJS Kesehatan atau menggunakan anggaran pemerintah, maka aspek kepatuhan administrasi harus dipastikan. Namun demikian, menurutnya, dugaan tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya layanan rawat inap dan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

‎‎”Prinsip negara hukum menghendaki setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka perlu melakukan klarifikasi dan audit kepatuhan untuk memastikan apakah penyelenggaraan layanan di Puskesmas Margajaya telah sesuai dengan izin operasional dan standar pelayanan yang berlaku,” katanya.

‎‎LKPM berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengawasan yang profesional agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga :  ‎LKPM Laporkan Dugaan Pelanggaran Regulasi pada Pembangunan Akses SPPG MBG di Atas Sungai Citangkurak
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!