Dpnews Indonesia || Sukabumi – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali memakan korban. Kali ini, menimpa Ratna Ningsih, warga Kampung Cikarang RT 043/09, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi. Ratna diduga menjadi korban perdagangan manusia dengan modus perekrutan non-prosedural yang melibatkan sponsor berinisial A, yang mengaku sebagai anggota TNI.
Penderitaan Ratna bermula saat dirinya tergiur oleh bujuk rayu sponsor bernama Agus. Dengan klaim identitas sebagai oknum aparat, Agus meyakinkan korban untuk berangkat bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang lancar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ratna awalnya diproses untuk ditempatkan di Turki. Namun, realita di lapangan justru berbeda; korban diterbangkan ke Irak, sebuah negara yang tengah dibayangi konflik. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang dijanjikan, hingga saat ini Ratna dikabarkan belum pernah menerima gaji sepeser pun dari pekerjaannya.
Pada Sabtu, 31 Januari, keluarga korban resmi mengadukan nasib Ratna ke Posko Pengaduan Dpnews Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk meminta keadilan dan memohon bantuan pemulangan bagi Ratna yang kini terjebak di negara orang.
Marina, anak kandung korban, mengungkapkan kepedihannya saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa proses pemberangkatan ibunya dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan melanggar aturan hukum ketenagakerjaan.
“Ibu saya diproses tanpa prosedur yang resmi. Kami dari keluarga, anak-anak beliau, sangat berharap kepada pemerintah—mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat—untuk bisa membantu memulangkan ibu saya. Kami sangat merindukannya dan khawatir akan keselamatannya,” tutur Marina dengan nada penuh harap.
Kasus ini kembali mencuatkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah terhadap pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara-negara zona konflik. Penempatan tenaga kerja secara non-prosedural tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam nyawa warga negara.
Tim Dpnews Indonesia bersama pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut. Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari pemerintah. Akankah negara hadir untuk menyelamatkan warganya yang terjebak di tengah konflik, ataukah para pelaku perdagangan manusia akan terus dibiarkan berkeliaran memangsa korban baru dengan modus ilegal?











