Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Gelapnya Data DBHP 2016-2018: Bungkamnya PPID Pemkab dan PPID DPRD adalah Pidana

339
×

Gelapnya Data DBHP 2016-2018: Bungkamnya PPID Pemkab dan PPID DPRD adalah Pidana

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta -Komunitas Madani Purwakarta menilai sikap bungkam PPID Pemkab maupun PPID DPRD atas permintaan data yang seharusnya di ketahui publik Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2016–2018 merupakan bentuk pelanggaran hukum, bukan sekadar kelalaian administratif.

Permintaan informasi publik yang diajukan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah dijawab kosong, tidak substantif, dan bahkan dibiarkan tanpa jawaban. Padahal, DBHP 2016–2018 senilai Rp71,7 miliar terbukti tidak didistribusikan kepada pemerintah desa dan baru sebagian dikoreksi pada masa pemerintahan Bupati berikutnya. Pertanyaan krusialnya: kemana aliran dana tersebut?

Baca juga :  Melalui Program PRISEI Bupati Majalengka Akan Terbitkan 273 Sertifikat Tanah Gratis

Sikap bungkam PPID jelas :

Melanggar Pasal 52 UU KIP; dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.

Berpotensi melanggar Pasal 21 UU Tipikor; karena menutup data berarti menghalangi upaya publik membongkar dugaan korupsi (obstruction of justice).

Baca juga :  ​Nasib Tragis Pekerja Migran di Wilayah Konflik: Berlindung ke KBRI, Justru Dikembalikan ke Majikan

Dapat dikualifikasi Pasal 55–56 KUHP; sebagai pihak yang turut serta atau membantu pelaku utama dalam menyembunyikan perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, PPID Pemkab dan PPID DPRD bukan hanya lalai, tetapi patut dipertanggungjawabkan secara pidana. Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politik. Jika terus bungkam, Komunitas Madani Purwakarta siap membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diam adalah pidana. Bungkam berarti berpihak pada Korupsi, ungkap Kang ZA Ketua KMP.

Baca juga :  Presiden Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR untuk Antisipasi Dampak Krisis Global
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!