Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji khusus tahun 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). Keduanya adalah Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Asrul Azis Taba terlihat berjalan menggunakan tongkat saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta. Sementara itu, Ismail Adham tampak menangis saat proses penggiringan berlangsung. Keduanya mengenakan rompi tahanan oranye dan borgol.
KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut KPK, Asrul dan Ismail diduga aktif terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) diduga mengalokasikan kuota tambahan untuk perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Maktour dan Asosiasi Kesthuri, disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka. KPK terus mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka atau kuasa hukum mereka.











