Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemdes Wanayasa Klarifikasi Terkait Pemberitaan Bansos Oleh Oknum Pendamping PKH

643
×

Pemdes Wanayasa Klarifikasi Terkait Pemberitaan Bansos Oleh Oknum Pendamping PKH

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Bermula Pemerintah desa menerima laporan dari warga secara lisan terkait adanya dugaan penggunaan uang bansos oleh ketua kelompok pada hari Jumat, 28 Pebruari 2025.

Pada hari itu juga beberapa KPM yang merasa dirugikan, langsung difasilitasi berdialog dengan pendamping PKH bersama pemerintah desa yang diwakili oleh sekdes Wanayasa Ikhsan Firmansyah untuk klarifikasi dan mencari kejelasan permasalahan. Termasuk dilakukan pemanggilan ketua kelompok dimaksud.

Baca juga :  Sulitnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Timur Tengah Bermasalah  Mendapatkan Keadilan

Hasil dialog tersebut:
Para KPM yang merasa dirugikan oleh salah satu oknum ketua kelompok, dihimbau untuk membuat rekening koran di Bank BNI, agar terlihat data keuangan (Transfer masuk/keluar, penarikan dll). Juga agar nominal dapat direkap.

Di tempat lain, oknum ketua kelompok tersebut juga dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut, ketua kelompok tersebut sudah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggungjawab.

Baca juga :  Ribuan Bobotoh Persib Mapag Juara Banjiri Jalan Raya Bandung Hingga Mapolres Cianjur

Pemerintah desa menerima rekening koran dari dua KPM pada hari Selasa, 4 Maret 2025 dan setelah direkap oleh pendamping PKH, ternyata benar ada penarikan uang oleh ketua kelompok yang seharusnya menjadi hak KPM an. Dede Basuni.

Kamis, 5 maret 2025 Kedua belah pihak dimediasi dan difasilitasi oleh pemdes wanayasa bersama dengan pendamping PKH. Bermusyawarah mufakat untuk penyelesaian permasalah ini.

Baca juga :  Jalan Berliku BGN: Mampukah Nanik S. Deyang Benahi Tata Kelola Gizi Nasional?

Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan secara musyawarah, dan dicapai solusi dimana oknum ketua kelompok tersebut bersedia mengganti uang yang telah dia pakai kepada KPM an. Dede Basuni. Bahkan Dede Basuni sendiri memberikan keringan mengenai jumlah tidak sampai setengahnya dan boleh dibayar dicicil.

Dari kronologis tersebut baik yang bersangkutan maupun pemerintah desa dan pendamping PKH menganggap bahwa permasalah telah selesai karena telah dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan ditandatangani di atas materai.

Baca juga :  Luhut Ungkap Skema Bansos Baru Prabowo: Cash Transfer Rp 5,4 Juta per Orang

Tiba-tiba pada hari Jumat, 7 Maret 2025 kantor desa Wanayasa didatangi beberapa wartawan media online, yang menanyakan permasalah bansos tersebut. Semua telah dijelaskan secara rinci bahwa permasalahan tersebut telah ada kesepakatan melalui musyawarah antar pihak terkait yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa bersama Pendamping PKH.

Kami pihak pemdes hanya mediasi aja, tidak lebih kalau ada kesepakatan antara ke dua belah pihak yaa kami anggap selesai, kalau pihak media mempertanyakan apa lagi katanya dengan tindak pidana yahh silakan saja ke pihak yang bermasalah ucap Ihsan sekdes Wanayasa.

Baca juga :  Diduga Tambang Ilegal, Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu Hingga Usus Terburai di Cikalongkulon

Namun ironisnya pihak media tersebut justru malah menyalahkan pemerintah desa, kenapa berani mengambil langkah inisiatif musyawarah tersebut.

Mereka mengatakan bahwa perkara bansos ini berkaitan dengan program pusat yang pengawasannya sangat ketat dan bila ditemukan permasalahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca juga :  Pemerintah Perpanjang Bansos Beras dan Minyak Goreng hingga Juni 2026

Tidak terima dipersalahkan, Sekdes Wanayasa Ikhsan kemudian menjelaskan, bahwa penyelesaian masalah tersebut sebelumnya ditawarkan kepada yang bersangkutan, mau musyawarah kekeluargaan atau mau jalan lain silakan itu hak masing-masing dengan resikonya masing-masing. Kemudian para pihak yang bermasalah ini sepakat untuk musyawarah.

Sebagai pemerintah desa, tentu saja ini menjadi kewajiban dan salah satu dari fungsi pembinaan kemasyarakatan yang harus dilakukan pemerintah desa. Apalagi terkait penyelesaian masalah ini, Musyawarah ada Ruh dari kehidupan warga desa.

Baca juga :  Presiden Joko Widodo Resmikan SPAL- DT Losari Kota Makassar

Terlebih beberapa tahun belakangan ini pemerintah desa dibina oleh kejaksaan dan diminta untuk melakukan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah sebelum naik ke tingkat pelaporan di kepolisian atau kejaksaan, yang dikenal dengan Restorative Justice.

Jadi pihak desa menganggap telah melakukan langkah yang tepat dalam hal ini, adapun kedepannya pemerintah desa juga menyadari harus ada perbaikan-perbaikan menyangkut data penerima bansos ini.

Baca juga :  DPW dan DPD Nasdem Turunkan Bantuan Sosial Untuk Korban Banjir Di Cikaobandung

Tanggapan Kepala Desa Wanayasa Makmur Hidayat terhadap pemberitaan yang menyebutkan, ”sambutan Makmur Kades Wanayasa kurang baik terhadap awak media dengan gaya preman”, semestinya media pun ada tatakrama tidak selonong-boy masuk ke aula, dimana sedang berlangsung acara pembagian santunan untuk anak yatim dan dhuafa sampai-sampai para ketua RT yang ikut kegiatan tersebut pindah ruangan.

”Pemdes dan Media itu rekan kerja, jadi sudah sepatutnya kita sama-sama menjaga etika baik dalam silaturahmi maupun pemberitaan,” tegas Kades Makmur. Dihubungi melalui jaringan telepon Ikhsan selaku sekdes Wanayasa menanggapi biasa saja terkait pemberitaan tersebut.

Baca juga :  Sayangi Generasi Muda, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Judi Online di SMK Karnas

Hanya menyayangkan saja redaksi berita tersebut di nilai ”belepotan” tidak enak dibaca dan menyertakan asumsi pribadi si penulis berita dengan adanya judul yang menyebutkan ”Hak fakir miskin diduga dilebok oknum aparat desa” lalu menyertakan poto kepala desa dan sekretaris desa. Sehingga akan timbul asumsi pembaca bahwa uang bansos tersebut pelakunya adalah kades dan sekdes. ”Itupun kalau ada yang membaca sih!” Seloroh Ikhsan.

“Seharusnya media lebih berimbang dalam pemberitaan, tidak menyertakan asumsi pribadi apalagi yang menyebabkan kesalahan persepsi pembaca berita, saya pikir itu jelas ada di kode etik jurnalistik,” tambah Ikhsan.
Tetapi terlepas dari itu Ikhsan tidak berkeberatan atas apapun yang ditulis oleh media tersebut, dia memaklumi cara pandang dan kapasitas masing-masing.

Baca juga :  Dua Jemaah Haji Asal Cianjur Belum Bisa Pulang, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!