Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

PMI Asal Cirebon Terjebak dan Terancam Dikurung di Arab Saudi Diduga Jadi Korban TPPO

273
×

PMI Asal Cirebon Terjebak dan Terancam Dikurung di Arab Saudi Diduga Jadi Korban TPPO

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Cirebon – Jeritan minta tolong datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Yonah, warga Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Niat mulia untuk mengubah nasib keluarga di tanah suci kini berubah menjadi mimpi buruk setelah dirinya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi.

Melalui saluran komunikasi darurat ke Posko Pengaduan DpNews Indonesia, Yonah memohon agar pihak berwenang segera mengupayakan kepulangannya ke tanah air, karena kondisi wanita kelahiran 1995 itu saat ini sangat memprihatinkan, selain kesehatan yang terus menurun, ia dipaksa bekerja melampaui batas kemampuannya.

Baca juga :  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Melarang Minta THR ke Pemda dan Perusahaan

​​Berdasarkan pengakuan Yonah, tekanan tidak hanya datang dari beban kerja, tetapi juga dari intimidasi pihak atasan. Seorang supervisor berinisial NR dilaporkan terus memaksa Yonah untuk bekerja meskipun kondisinya sedang sakit.

​”Saya diancam akan dikurung oleh NR kalau tidak mau bekerja atau kalau terus meminta pulang ke Syarikah (perusahaan),” ungkap Yonah dalam pesan penuh keputusasaan.

Baca juga :  AKBP Edwar Zulkarnain Lepas Tim Soeratin U-17 Purwakarta Untuk Berlaga Di Tingkat Nasional

​Yonah pun mengaku telah mencoba berbagai langkah untuk mendapatkan pertolongan, termasuk berkomunikasi dengan pihak pemroses yang memberangkatkannya dari Indonesia.

Namun, hingga kini upaya tersebut sia-sia. Pihak pemroses terkesan menutup mata dan telinga atas penderitaan yang dialaminya di negara penempatan.

Baca juga :  Di Karenakan Omong Doang Persipo Terancam Tidak Mengikuti Liga 3 Seri Tingkat Nasional

​Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Yonah merupakan salah satu korban jaringan TPPO yang memanfaatkan celah prosedur pemberangkatan tenaga kerja.

Di sana, Pahlawan Devisa tersebut seolah diperbudak tanpa adanya perlindungan hak asasi yang layak.

Baca juga :  Warga Dusun Krajan Siap Geruduk Kantor Desa Kedungjeruk

​Aktivis pekerja migran DpNews Indonesia dan keluarga berharap pemerintah segera turun tangan dengan menggunakan instrumen hukum yang berlaku, yakni:

​UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
​UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Eks Bupati Kukar Sudah Bebas

​Yonah hanyalah satu dari sekian banyak warga negara yang berharap keadilan. Cita-citanya untuk memperbaiki taraf hidup tidak seharusnya dibayar dengan ancaman nyawa dan perbudakan modern di negeri orang.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan instansi terkait untuk segera menjemput Yonah dari jerat ketidakadilan di Arab Saudi.

Baca juga :  Jembatan Merah Terputus Diakibatkan Intensitas Hujan Deras Mengguyur Kawasan di Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!